4 Tahap Amandemen UUD 1945 Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, tulis A.M. Fatwa dalam buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi. Sedangkan dalam UUD hasil Amandemen Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pada hal dalam Pasal 1 ayat (2) dikatakan “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Atas dasar ketentuan tersebut dapat dikatakan, bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2) dan menganut kedaulatan hukum (pasal 1 Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila mengandung nilai-nilai dan tujuan yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Istilah demokrasi Pancasila secara formal pertama kali tercantum dalam Tap MPRD Nomor XXXVII/MPRS/1968 tentang pedoman pelaksanaan demokrasi Pancasila. Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut oleh suatu negara. Konstitusi yang pernah berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip demokrasi. Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat (demokratis), sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Prinsip pensyariatan hukum Islam yang pertama adalah ‘tidak menyulitkan’. Kemampuan manusia sebagai mukalaf menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan hukum syariat. Artinya hukum-hukum yang ditetapkan pasti tidak keluar dari batas kesanggupan yang dimiliki manusia. Prinsip untuk memberikan melonggarkan dan tidak menyulitkan PEMBAHASAN. A. Pengertian. Hukum merupakan produk politik sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendakkehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan. Perbedaan pendapat para ahli tentang. letak politik hukum sebagai bagian dari ilmu hukum dan ada juga yang meletakkannya sebagai. dari bagian ilmu politik. XB0V.

dalam pembuatannya hukum menganut prinsip